Kamis, 14 Februari 2013

Pengunduran diri Bapa Suci

Paus Benedictus XVI
Rekan-rekan muda yang terkasih!
Hari senin lalu (11/2/2013) kita tercengang mendengar berita tentang rencana pengunduran diri Paus Benediktus XVI dengan alasan faktor usia dan kesehatan. Dengan sadar dan fair Paus yang terpilih tanggal 19 April 2005 melihat tekanan usia dan kondisi kesehatan yang semakin rapuh menjadi halangan utama baginya dalam melaksanakan amanat kegembalaan. Menurutnya pengunduran dirinya demi kebaikan Gereja.
Jabatan Paus de facto berlangsung seumur hidup, namun kriteria ini terbuka terhadap pengecualian: Paus bisa mengundurkan diri dengan alasan yang masuk akal, dipahami, jujur, manusiawi, dan dipertanggungjawabkan. Tentang kemungkinan pengunduran diri Paus de jure diatur dalam „Codex Iuris Canonici“ (Hukum Kanolik Gereja Katolik) yang diperbaharui tahun 1983 oleh Paus Yohanes Paulus II nomor 332, paragraf kedua, bunyinya: „Apabila Paus mengundurkan diri dari jabatannya, untuk sahnya dituntut agar pengunduran diri itu terjadi dengan bebas dan dinyatakan semestinya, tetapi tidak dituntut bahwa harus diterima oleh siapapun.“ Pengunduran diri Paus hendaknya terjadi dengan alasan dan motivasi yang masuk akal, sukarela, bebas dan tanpa tekanan. Paus Yohanes Paulus II dalam Konstitusi Apostolik „Universi Domini Gregis“ (Gembala semua kawanan) tahun 1986 mereformasi aturan pergantian jabatan Paus. Di sana tertera bahwa Takhta Petrus atau jabatan Paus juga bisa lowong karena alasan lainnya selain kematian.
Jika kita mengerling 2000 tahun kiprah sejarah Gereja, di sana ditemukan fakta bahwa terdapat beberapa Paus yang dipaksa untuk mengundurkan diri. Beberapa kali Kaisar Roma memaksa Paus untuk melepaskan jabatannya dan mengasingkannya ke luar Roma. Tahun 325 Kaisar Maximinus Thrax mengungsikan Paus Pontianus ke Sardinia. Paus Silverius (dipilih tahun 536) harus mengundurkan diri tahun 537 akibat tekanan Gereja Timur di Konstantinopel. Paus Benediktus X yang dipilih tahun 1059 dan tidak sampai setahun kemudian ia diekskomunikasikan. Setelah era exil di Avignon, timbul skisma (perpecahan) Gereja Barat tahun 1378 yang ditandai oleh munculnya Paus tandingan. Konflik ini berkulminasi dengan tampilnya tiga Paus yakni di Avignon, Roma dan Paus hasil Konklaf di Pisa (1409). Skisma ini baru berakhir tahun 1417 melaui Konsili Konstanz (1414) atas desakan Raja Sigismund dari Jerman. Jabatan ketiga Paus yang ada (termasuk Paus Gregorius XII dari Roma) dianulir dan dipilih Paus baru yakni Paus Martinus V tahun 1417 yang sekaligus mengakhiri skisma gereja Barat. Paus Yohanes Paulus II ketika sakit keras, beliau sudah menyiapkan surat pengunduran dirinya, namun ia telah meninggal sebelum ia mengumumkan pengunduran dirinya.
Hingga berita pengunduran diri Paus Benediktus XVI, sejarah kepausan hanya menoreh Paus Celestinus V yang secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Paus tanggal 13 Desember 1294. Alasan pengunduran dirinya waktu itu adalah usia, kondisi fisik yang lemah (alasan kesehatan), ketidakmampuannya dalam urusan administrasi dan birokrasi kepausan serta keinginannya untuk kembali hidup sebagai pertapa di biara.
Dalam bulan Juli 2010 pernah Paus Benediktus XVI berziarah ke makam Paus Celestinus V di L’Aquila di Abruzzen, Italia. Pada nisan itu terjadi isyarat yang unik yakni Paus Benediktus XVI meninggalkan Pallium (stola kepausan dari bahan wol) yang diterimanya saat pemahkotaannya sebagai Paus. Tampaknya Benediktus XVI sangat terpesona oleh sikap dan keputusan Paus pertapa yang hidup sederhana dan konsekuen. Kini Benediktus XVI menurutinya. Juga dalam tahun yang sama, wartawan Jerman Peter Seewald menanyakan Paus Benediktus XVI dalam suatu wawancara sebagaimana terbuat dalam buku „Licht der Welt“ (Terang Dunia), apakah seorang Paus bisa mengundurkan diri. Si Gembala Agung menjawab: „Jika seorang Paus sampai pada kesimpulan yang jelas bahwa ia secara fisik, psikis dan mental tidak sanggup lagi memenuhi tugas jabatannya, maka ia berhak dan dalam artian tertentu wajib untuk mengundurkan diri.“ Lebih lanjut ia menegaskan: „Akan tetapi seorang Paus tidak boleh begitu saja melarikan diri, jika ada bahaya sangat besar untuk Gereja atau jabatan kepausannya. Pengunduran diri hanya bisa terjadi dalam momen yang damai.“ Kini momen yang damai dimaksud telah tiba bagi Paus Benediktus XVI.
Pengunduran diri Paus Bendiktus XVI akan direalisasikan tanggal 28 Pebruari 2013 pukul 20.00. Menurut Hukum Kanonik, jabatan seorang Paus bukanlah suatu mandat, sehingga seorang Paus yang mengundurkan diri tidak harus mengembalikan mandatnya atau bertanggung jawab kepada institusi tertentu, Kollegium Kardinal misalnya yang telah memilihnya. Setelah pengunduran diri atau wafatnya seorang Paus, terjadi masa yang oleh bahasa gereja disebut sebagai „sedesvacans“ (takhta lowong). Para Kardinal yang berusia di bawah 80 tahun segera melaksanakan sidang pemilihan Paus (Konklaf) di Kapel Sixtina di Vatikan minimal 15 hari atau paling lambat 20 hari setelah Paus mengundurkan diri atau meninggal. Marilah kita menyambut sidang Konklaf berikutnya untuk kembali mendengarkan berita gembira „Habemus Papam“ (kita mempunyai Paus) sebagai pengganti Petrus ke-266. Viva il Papa! (P. Riduan Fransiskus, Pr)

Deklarasi pengunduran diri Paus Benediktus XVI http://katolisitas.org/10182/deklarasi-pengunduran-diri-paus-benediktus-xvi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites