Kamis, 29 Maret 2012

Klarifikasi Keuskupan Padang terkait Paroki St. Ignatius Pasir Pangaraian

Berikut klarifikasi yang dibuat oleh  keuskupan Padang terkait kasus pembangunan Gereja Paroki St. Ignatius Pasir Pangaraian sesuai berita cathnewsindonesia.com:


1). Sebelum melakukan kegiatan pembangunan, Panitia terlebih dahulu mengurus persyaratan pembangunan gereja (rumah ibadat) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006, seperti : a. daftar nama 90 orang beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka yang sudah disahkan oleh Kepala Desa Suka Maju. b. daftar nama 60 orang anggota masyarakat setempat beserta KTP mereka yang juga sudah disahkan oleh Kepala Desa Suka Maju. c. Rekomendasi Kepala Desa Suka Maju berdasarkan Surat Nomor : II/SM/VIII/2010, tanggal 5 Agustus 2010. c.Rekomendasi dari Camat Rambah dengan surat No. : 504/PM.D-KCR/42 tertanggal 9 Agustus 2010. d. Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu dengan surat No. : Kd.04.09/I/BAK-04/1892/2010, tertanggal 10 November 2010. c. Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (KFUB) Kabupaten Rokan Hulu dengan surat No. : 15/FKUB-RH/X/2010, tertanggal 20 Oktober 2010.

2). Panitia mengajukan permohonan izin mendidikan bangunan gereja kepada Bupati Kabupaten Rokan Hulu, melalui Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Rokan Hulu, dengan surat tertanggal 3 Agustus 2010.

3). Melalui Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengeluarkan Surat Izin Pelaksanaan Pekerjaan dengan Nomor : 146/IPMB-TRCK/2010, tertanggal 23 November 2010. Atas dasar diterbitkannya Surat Izin Pelaksanaan pekerjaan dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya ini, Panitia selaku Pemohon diwajibkan membayar Retribusi IMB Rumah Ibadah (Gereja Katolik) Jl. Diponegoro, Desa Suka Maju, Kecamatan Rmbah sebesar Rp. 2.054.000,-. Berdasarkan Surat Izin Pelaksanaan ini, masa pelaksanaan pekerjaan bangunan gereja ditetapkan 5 (enam) bulan dan bila pelaksanaan pekerjaan belum selesai, Panitia selaku Pemohon harus memberitahukan secara tertulis kepada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya untuk mendapatkan tambahan waktu.

4). Berpegang pada terpenuhinya segala persyaratan dan dikantornginya Surat Izin Pelaksanan (IMB), Panitia Pembangunan melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja pada tanggal 19 Desember 2010 oleh Mgr. Martinus D. Situmorang, OFM Cap (uskup Padang), yang juga dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, yakni Kepala Dinas Sosial (Bapak H. Tarmizi, S.Sos).

5). Panitia Pembangunan mengajukan permohonan Perpanjangan Izin Pelaksanaan Pembangunan Gereja Paroki Santo Ignatius Pasir Pangarayan tanggal 06 Agustus 2011, karena pelaksanaan pekerjaan memang belumlah selesai.

6). Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Rokan Hulu, melalui suratnya Nomor: 600/TRCK-UM/07a, tertanggal 05 Januari 2012, perihal Pemberhentian Pembangunan Gereja Katholik Paroki Santo Ignatius Pasir Pangarayan, menyampaikan bahwa perpanjangan Izin Pelaksanaan pembangunan tidak dapat diberikan dan kepada Panitia Pembangunan diberitahukan untuk menghentikan pembangunan gereja. Adapun alasannya : a. Lokasi pembangunan gereja termasuk dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Rokan Hulu untuk kawasan pusat penelitian dan pengembangan pertanian, sesuai Surat Kementerian Pekerjaan Umum No. : HK.01-03-Er/24 tanggal 5 Januari 2012 tentang persetujuan substansi Ranperda RTRW Kabupaten Rokan Hulu 2011-2031. b. Adanya surat pernyataan penolakan pembangunan gereja Paroki Santo Ignatius Pasir Pangaraya dari Ormas-Ormas Islam Kabupaten Rokan Hulu, tanggal 05 Oktober 2011. c. Adanya pemalsuan dokumen dalam pengajuan persyaratan pendirian rumah ibadat Gereja Katholik Paroki Santo Ignatius Pasir Pangarayan. Selanjutnya, dikatakan juga dalam surat yang sama bahwa Pemerintah akan memfasilitasi lokasi baru pembangunan gereja.

7). Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Rokan Hulu, dalam Surat Edaran Nomor :
300/Satpol-PP/I/2012/252, tertanggal 12 Januari 2012, menyatakan bahwa kegiatan
pelaksanaan pembangunan yang masih terus dilakukan itu merupakan “Perbuatan Melanggar Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu”, dan meminta Panitia Pembangunan untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan gereja.


8). Dalam surat Nomor: 15/PPGK/I/2012, tertanggal 20 Januari 2012, Panitia Pembangunan menjawabi surat Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Rokan Hulu dan menyampaikan bahwa Panitia tidak dapat menerima penyampaian pemberhentian pembangunan gereja karena alasan-alasan yang dikemukakan tidaklah mendasar. a. Pembangunan gereja sudah dimulai sejak tahun 2010, sehingga sangat tidak beralasan dikaitkan dengan Surat Kementerian PekerjaanUmum tahun 2012 tentang RTRW Kab. Rokan Hulu 2011-2031. b. Pemerintah c.q. Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya sudah mengeluarkan izin pelaksanaan pembangunan berdasarkan telaahan telah terpenuhinya segala persyaratan dan ada klausul yang menegaskan bahwa tambahan waktu dapat diminta bila pekerjaan belumlah selesai dalam jangka waktu yang diberikan (6 bulan). Sejalan dengan ini, Panitia Panitia menegaskan bahwa kegiatan pelaksanaan pembangunan tetap akan dilanjutkan.

9). Kementerian Agama Kab. Rokan Hulu memfasilitasi pertemuan dengan Panitia Pembangunan dan meminta agar Panitia Pembangunan menghentikan kegiatan pelaksanaan pembangunan gereja serta mengikuti saran Pemerintah untuk berpindah ke lokasi baru yang akan difasilitasi oleh Pemerintah. Juga disarankan agar Panitia Pembangunan menempuh jalur PTUN. Panitia Pembangunan tetap pada pendirian untuk terus melanjutkan pembangunan gereja.

10). Tanggal 21 Maret 2012, Satuan Polisi Pamong Praja menutup jalan masuk gereja yang sedang dibangun dan memasang papan larangan untuk masuk sesuai pasal 551 KUHP.

11). Tanggal 22 Maret 2012, Panitia Pembangunan melaporkan ke Polda Riau .
Demikian saja. Kami mohon doa dan peneguhan secara khusus bagi Gereja Umat Allah Paroki St. Pasir Pangarayan, dengan gembalanya P. Emil Sakoikoi, Pr dan P. F.X. Hardiono Hadisubroto, Pr. Terima kasih yang ikhlas untuk segalanya yang baik.

Salam dalam kasih persaudaraan,
Kus Aliandu, Pr
Sekretaris Keuskupan Padang

5 komentar:

  1. Salam Damai Kristus,
    Jalan Terjal dan Berliku memang harus ditempuh dalam hal pembangunan gereja di Tanah Air ini,jangan takut jangan gentar tangkupkan tangan, dalam hening kita berdoa.. bagi keselamatan kita dan bagi mereka yang menolak KRISTUS.. Amin

    BalasHapus
  2. Ada informasi bahwa besok tgl 16 Mei 2012 jam 09 pagi akan dilakukan demo di pasir pangaraian.

    Demo ini dibentuk dan diatur oleh bupati rohul-Achmad, melalui rapat sekitar tgl 11 mei 2012, seolah-olah yang demo adalah masyarakat setempat yang keberatan didirikan gereja tsb padahal besok hanya ormas tertentu yang demo.

    BalasHapus
  3. Penolakan dan tantangan akan selalu ada bagi kita yang benar2 mewartakan siapa Kristus yang sesungghunya. Akan tetapi bila kita benar2 bersamaNya, Roh Kudus dan Dia sendiri akan menuntun dan membimbing kegiatan pembangunan ini sampai selesai. Jika ini benar2 dari Allah maka akan bertahan jika tidak, ia akan berbicara sendiri...Salam damai Kristus...

    BalasHapus
  4. Sungguh sebuah keprihatinan bagi negara kita ini, karena kebebasan mendirikan rumah ibadah pun dipersulit terutama kaum minoritas. untuk itu mari kita tetap berjuang demi kedalian di dalam nama Yesus kristus dan jangan lupa berserah diri kepada kehendak Allah. Karena kita yakin Allah berada pada pihak yang benar. untuk itulah Kristus datang. salam damai Kristus untuk kita semua.

    BalasHapus
  5. Mungkin ini menjadi refleksi bagi kita umat katolik agar jangan terlalu berfokus mendirikan bangunan gedung Gereja yang megah dan menghabiskan biaya sekian besar yang kelihatannya kurang menggambarkan kesederhanaan. Baiklah kita berfokus membangun umat itu sendiri karena itulah sebenarnya Gereja itu.

    BalasHapus

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites